KAPRODI
- Menyusun rencana dan program kerja program studi
- Menyusun kurikulum, silabus, buku modul ajar, dan buku modul peraktik
- Membagi tugas pengajaran kepada dosen dan teknisi
- Mengevaluasi kegiatan akademik dosen dan mahasiswa
- Menyusun rencana pengembangan program studi serta pengembangan laboratorium sesuai dengan bidang keilmuan program studi
- Menyelesaikan masalah-masalah akademik bagi dosen dan mahasiswa
- Menyusun konsep petunjuk teknis dibidang Akademik khususnya penyelenggaraan kurikulum sebagai bahan masukan Atasan;
- Menyusun laporan bagian berdasarkan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan;
SEKRETARIS PRODI
- Membantu ketua program studi menyusun rencana dan program kerja.
- Menyusun instrument pemantauan pelaksanaan proses belajar-mengajar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menyusun konsep rencana biaya operasional unit.
- Menyusun konsep prosedur pengajuan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen dan mahasiswa.
- Memberi layanan administrasi bagi dosen, mahasiswa dan pihak luar yang akan melakukan penelitian dan kegiatan akademik lainnya
- Membantu menyusun penilaian SWMP Dosen
- Membantu menyusun konsep laporan pelaksanaan kegiatan berdasarkan data dan informasi sebagai bahan masukan atasan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
STAF PRODI
- Membantu pekerjaan administrasi dan dokumentasi yang berhubungan dengan kegiatan akademik Prodi;
- Membantu pekerjaan administrasi dan dokumentasi surat menyurat Prodi;
- Membantu pekerjaan administrasi dan dokumentasi dokumen-dokumen Prodi;
- Membantu pengeloaan data base Prodi.
DOSEN
- Melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
- Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan selajan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
- Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang social ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
- Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hokum dank ode etik serta nilai-nilai agama dan etika; dan
- Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
WAKET BIDANG AKADEMIK
TUGAS UTAMA :
- Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan terbaru di bidang akademik;
- Merumuskan kebijakan-kebijakan bidang Akademik dengan persetujuan Ketua;
- Melaksanakan dan mengendalikan kebijakan-kebijakan bidang Akademik;
- Melakukan Koordinasi dengan para Wakil Ketua dalam melaksanakan tugas yang bersifat lintas bidang;
- Memastikan validitas data pendukung PD-Dikti tiap semester;
- Memastikan validitas Penomoran Ijasah Nasional calon wisudawan ke DIKTI.
WEWENANG
- Memberikan saran, usul atau pertimbangan tentang peningkatan kualitas pengelolaan bidang akademik yang terkait dengan bidang lain kepada atasan;
- Mengesahkan rencana kerja bawahan;
- Mengkoordinasikan dan mengawasi perkerjaan bawahan;
- Melakukan penilaian kinerja terhadap bawahan;
- Meminta kelengkapan data atau informasi kepada penanggungjawab satuan/unit kerja yang relevan;
- Menandatangai pengesahan salinan ijasah, transkrip nilai dan surat keterangan pendamping ijasah;
- Merekomendasikan/memaraf dokumen-dokumen kegiatan akademik dosen yang harus ditandatangi oleh Ketua;
- Menandatangani surat keterangan cuti mahasiswa.
URAIAN TUGAS :
- Menyusun kalender akademik;
- Menyusun, melaksanakan, mengevaluasi rencana kerja bidang akademik setiap semester dan melaporkan hasilnya pada atasan.
TANGGUNG JAWAB :
- Memastikan kelancaran kegiatan bidang Akademik;
- Memastikan kebenaran dan kelengkapan dokumen pendukung hasil-hasil kegiatan bidang akademik;
- Memastikan validitas data PD-DIKTI.