KAPRODI
  • Menyusun rencana dan program kerja program studi
  • Menyusun kurikulum, silabus, buku modul ajar, dan buku modul peraktik
  • Membagi tugas pengajaran kepada dosen dan teknisi
  • Mengevaluasi kegiatan akademik dosen dan mahasiswa
  • Menyusun rencana pengembangan program studi serta pengembangan laboratorium sesuai dengan bidang keilmuan program studi
  • Menyelesaikan masalah-masalah akademik bagi dosen dan mahasiswa
  • Menyusun konsep petunjuk teknis dibidang Akademik khususnya penyelenggaraan kurikulum sebagai bahan masukan Atasan;
  • Menyusun laporan bagian berdasarkan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan;
SEKRETARIS PRODI
  • Membantu ketua program studi menyusun rencana dan program kerja.
  • Menyusun instrument pemantauan pelaksanaan proses belajar-mengajar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Menyusun konsep rencana biaya operasional unit.
  • Menyusun konsep prosedur pengajuan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen dan mahasiswa.
  • Memberi layanan administrasi bagi dosen, mahasiswa dan pihak luar yang akan melakukan penelitian dan kegiatan akademik lainnya
  • Membantu menyusun penilaian SWMP Dosen
  • Membantu menyusun konsep laporan pelaksanaan kegiatan berdasarkan data dan informasi sebagai bahan masukan atasan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
STAF PRODI
  • Membantu pekerjaan administrasi dan dokumentasi yang berhubungan dengan kegiatan akademik Prodi;
  • Membantu pekerjaan administrasi dan dokumentasi surat menyurat Prodi;
  • Membantu pekerjaan administrasi dan dokumentasi dokumen-dokumen Prodi;
  • Membantu pengeloaan data base Prodi.
DOSEN
  • Melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  • Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
  • Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan selajan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
  • Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang social ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
  • Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hokum dank ode etik serta nilai-nilai agama dan etika; dan
  • Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
WAKET BIDANG AKADEMIK

TUGAS UTAMA :

  • Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan terbaru di bidang akademik;
  • Merumuskan kebijakan-kebijakan bidang Akademik dengan persetujuan Ketua;
  • Melaksanakan dan mengendalikan kebijakan-kebijakan bidang Akademik;
  • Melakukan Koordinasi dengan para Wakil Ketua dalam melaksanakan tugas yang bersifat lintas bidang;
  • Memastikan validitas data pendukung PD-Dikti tiap semester;
  • Memastikan validitas Penomoran Ijasah Nasional calon wisudawan ke DIKTI.

WEWENANG

  • Memberikan saran, usul atau pertimbangan tentang peningkatan kualitas pengelolaan bidang akademik yang terkait dengan bidang lain kepada atasan;
  • Mengesahkan rencana kerja bawahan;
  • Mengkoordinasikan dan mengawasi perkerjaan bawahan;
  • Melakukan penilaian kinerja terhadap bawahan;
  • Meminta kelengkapan data atau informasi kepada penanggungjawab satuan/unit kerja yang relevan;
  • Menandatangai pengesahan salinan ijasah, transkrip nilai dan surat keterangan pendamping ijasah;
  • Merekomendasikan/memaraf dokumen-dokumen kegiatan akademik dosen yang harus ditandatangi oleh Ketua;
  • Menandatangani surat keterangan cuti mahasiswa.

URAIAN TUGAS :

  • Menyusun kalender akademik;
  • Menyusun, melaksanakan, mengevaluasi rencana kerja bidang akademik setiap semester dan melaporkan hasilnya pada atasan.

TANGGUNG JAWAB :

  • Memastikan kelancaran kegiatan bidang Akademik;
  • Memastikan kebenaran dan kelengkapan dokumen pendukung hasil-hasil kegiatan bidang akademik;
  • Memastikan validitas data PD-DIKTI.